Selasa, 16 April 2013

Kewarganegaraan


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan ialah untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama dan saling menghargai. Oleh karena itu, saya akan membahas seputar ruang likup kewarganegaraan.

1.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

1.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

1.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.

a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
        (pasal 28 B ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
        memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
        meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
        (pasal 28 E ayat 2)
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
        (pasal 28 G ayat 1)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
        (pasal 28 G ayat 2)
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
Melaksanakan aturan hokum
Menghargai hak orang lain.
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Membayar pajak
Menjadi saksi di pengadilan
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Mewujudkan kepentingan umum
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara dan memperbaiki demokrasi

1.4 Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Macam-macam Demokrasi 

  • Berdasarkan titik Perhatian

1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik
        tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap
        orang.

  • Berdasarkan Faham Ideologi

1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan
        pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan
        dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial
        budaya bangsa.


  • Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 

1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen,
        disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen
        tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.

Prinsip Demokrasi
Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
Pembagian Kekuasaan
Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif,
        eksekutif, dan yudikatif.
Pengakuan dan Perlindungan HAM.
Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau
        kekuasaan apapun.

Asas Open Management :
Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
Adanya partai politik.
Adanya Pemilu.
Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Prinsip Demokrasi Pancasila
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan
        juga orang lain.
Mewujudkan rasa keaslian sosial.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demikian Sobat farhan sedikit pengetahuan tentang demokrasi dan unsur-unsurnya yang farhan ketahui
        dan pelajari, semoga bermanfaat bagi sobat semuanya.

1.5 Peran Warga Negara
 Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
        miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan  kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Sumber :
google.com
wikipedia.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar